Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Bisnis Syariah merupakan bisnis melalui internet yang sesuai dengan kaidah kaidah yang diterapkan oleh syariah Islam.
Azas-Azas Bisnis Internet Syariah
Internet sebagai mesin uang tentunya akan memberikan peluang yang sangat besar bagi siapa saja yang mau mempergunakannya. Namun, banyak juga yang mempertanyakan apakah bisnis online yang ada di internet sudah berjalan sesuai dengan prinsif syariah?
Baik, berikut akan saya jawab pertanyaan tersebut… Pada prinsifnya segala akad yang berhubungan dengan semua bidang bisnis termasuk bisnis online baik berupa syarat/prasyarat atau yang lainnya tidak bertentangan dengan azas-azas syariah.
Azas-azas dalam akad yang dimaksud adalah:
Azas Ibahah/boleh (mabda’ al-ibahah) (QS. Al Jatsiyah:
12, Al An’am:146, Al A’raf: 30, Al Maidah: 5)
2. Azas kebebasan berakad (mabda’ hurriyah at-ta’aqud)
(QS. Al Maidah: 1)
3. Azas konsensualisme/kesepakatan (mabda’ arradha’iyyah)
(QS. An Nisa’: 4 dan 28)
4. Azas keseimbangan (mabda’ at-tawazun fi almu’awadhah)
5. Azas kemashlahatan (mabda al-mashlahah)
6. Azas Amanah (manda’ Al-amanah)
7. Azas keadilan (manda’ al-‘adalah) (QS. Al Maidah: 8)
Berdasarkan kepada azas-azas tersebut maka aktivitas bisnis internet syariah dapat berupa aktivitas bisnis yang bersifat komersial. Seperti bisnis-bisnis pada umumnya,bisnis online syariah juga di benarkan mengambil keuntungan dari aktivitas komersial. Hanya saja, karakteristik aktivitas investasi bisnis internet syariah terletak pada upaya penolakan kepada perbuatan riba (bunga, interest, atau usury).
Bisnis internet syariah harus menjalankan prinsip syariah dalam aktivitas permodalan atau hutang dengan ketentuan:
Pertama, dalam mengambil keuntungan investasi tidakboleh dihitung berdasarkan prosentasi dari jumlah modal yang di investasikan melainkan hanya keuntungannya saja setelah dipotong besarnya modal.
Kedua, keuntungan dalam akad investasi tidak diperhitungkan sejumlah nominal tertentu karena pemastian di depan atas investasi sama dengan riba. Ketiga, Sebagai pengganti bunga atas pinjaman modal, pihak yang bekerjasama dapat menentukan nisbah bagi hasil berdasarkan revenue sharing atau profit and loss sharing sehingga belum ada pemastian return. Selain mendapatkan keuntungan dari aktivitas investasi berbasis partnership, bisnis online syariah juga memperoleh pendapatan dari operasional dengan basis tijarah. Prinsip akad tijarah merupakan segala macam aktivitas yang berbasis profit transaction. Artinya, aktivitas operasional bisnis syariah berbasis pada natural certainty contacts. Transakasi dilakukan dengan mempertukarkan asset yang dimiliki sehingga objek pertukaran baik jasa maupun barang harus ditetapkan diawal.
source[bosyariah.blogspot.com]
Bisnis Syariah itu seperti apa yah
20.49
No comments
0 komentar:
Posting Komentar